1. Ruang Lingkup

Kebijakan ini mengatur penggunaan website, pembelian produk, pembayaran, pengiriman, pengembalian, dan layanan pelanggan.

2. Akun Pengguna

Pengguna bertanggung jawab atas:

  • Kerahasiaan akun
  • Password akun
  • Aktivitas yang terjadi pada akun

3. Informasi Produk

Kami berusaha menampilkan informasi produk secara akurat, termasuk:

  • Deskripsi
  • Harga
  • Foto
  • Ketersediaan stok

Namun perbedaan warna atau tampilan dapat terjadi akibat pengaturan perangkat pengguna.

4. Harga dan Pembayaran

Harga yang tercantum dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pembayaran dapat dilakukan melalui metode yang tersedia melalui Xendit, termasuk:

  • Virtual Account
  • QRIS
  • E-Wallet
  • Kartu Kredit
  • Transfer Bank

Pesanan akan diproses setelah pembayaran berhasil diverifikasi.

5. Pengiriman

Pengiriman dilakukan melalui layanan AnterAja.

Estimasi waktu pengiriman dapat berbeda tergantung:

  • Lokasi tujuan
  • Kondisi cuaca
  • Hari libur nasional
  • Keadaan force majeure

Nomor resi akan diberikan setelah pesanan dikirim.

6. Pembatalan Pesanan

Pesanan dapat dibatalkan apabila:

  • Belum dilakukan pembayaran.
  • Barang belum dikirim.

Setelah barang dikirim, pembatalan tidak dapat dilakukan kecuali sesuai kebijakan retur.

7. Retur dan Refund

Pengembalian atau penggantian barang dapat dilakukan apabila:

  • Barang rusak saat diterima.
  • Barang tidak sesuai pesanan.
  • Barang cacat produksi.

Pengajuan retur harus dilakukan maksimal 3 hari sejak barang diterima dengan menyertakan bukti foto atau video.

8. Larangan Penggunaan

Pengguna dilarang:

  • Melakukan penipuan
  • Menggunakan identitas palsu
  • Mengganggu sistem website
  • Menyebarkan malware
  • Menggunakan layanan untuk kegiatan yang melanggar hukum

9. Batasan Tanggung Jawab

Kami tidak bertanggung jawab atas:

  • Keterlambatan akibat pihak ketiga
  • Gangguan jaringan internet
  • Force majeure
  • Kesalahan data yang diberikan pengguna

10. Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

← Kembali ke beranda